20 Februari 2009

PENJAJAH ITU BERNAMA UU BHP


Oleh: Edi Susilo

Apa sebenarnya BHP? UU BHP lahir dari turunan kesepakatan Indonesia dalam Perjanjian WTO yakni General Agreement On Trade and Service (GATS). Dalam negosiasi perundingan GATS, penyediaan jasa pendidikan merupakan salah satu dari 12 sektor jasa lainnya yang akan diliberalisasi. WTO menetapkan pendidikan sebagai salah satu industri sektor tersier, karena kegiatan pokoknya adalah mentransformasi orang yang tidak berpengetahuan dan orang yang tidak mempunyai keterampilan menjadi orang yang berpengetahuan dan mempunyai keterampilan. pada prinsipnya perjanjian tersebut dibagi dalam dua kategori, yaitu pertama adalah Perjanjian Umum mengenai Tarif dan Perdagangan (GATT) dan kedua adalah Perjanjian Umum mengenai Perdagangan di Sektor Jasa (GATS). Karena Indonesia termasuk salah satu negara yang menandatangani pembentukan WTO, mengakibatkan Indonesia harus tunduk pada dua kewajiban tersebut. Ikutnya Indonesia dalam GATS mengharuskan pendidikan Indonesia terlibat dalam globalisasi (baca: liberalisasi) pendidikan.

Dari kelahiranya saja sudah sangat jelas bahwa sebanarnya arah dari UU BHP adalah komersialisasi pendikan, secara lebih detail pada bulan Maret 2003 International Conference on Implementing Knowledge Economy Strategies diselenggarakan di Helsinki, Finlandia, dan melahirkan apa yang disebut Knowledge Economy. Konsep ini adalah hal baru di sektor pendidikan yang dipakai di negara-negara dunia pertama. Apakah Knowledge Economy? Knowledge Economy adalah konsep untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi, maka industri di negara-negara maju membutuhkan kualifikasi buruh yang tidak saja terampil di bidangnya, namun juga mampu menguasai sistem teknologi dan informasi yang dipakai secara luas dalam dunia profesional. Konsep Knowlegde Economy kemudian ditindak lanjuti dengan pertemuan WTO (World Trade Organisation) yang menghasilkan kesepakatan bersama antar negara-negara yang tergabung dalam WTO. Kesepakatan itu dirangkum dalam GATS (General Agreement On Trade Service) yang menghasilkan keputusan cukup controversial bagi negara-negara dunia ketiga yaitu komersialisasi pendidikan atau pendidikan dimasukkan dalam bidang jasa yang layak untuk diperjualbelikan dan diperdagangkan. Dan parahnya lagi, Indonesia meratifikasi kesepakatan tersebut. Follow up dari ratifikasi kesepakatan tersebut dengan membuat Undang-Undang mengenai Badan Hukum Pendidikan. Tema sentral UU BHP tersebut adalah komersialisasi pendidikan di Indonesia.

Sifat dasar UU BHP tidak banyak bergeser dari rangkain konsep dalam berbagai versi RUU sebelumnya, bahkan dalam beberapa pasal justru lebih ditegaskan ) sifat korporat, liberal, deskriminatif).Walupun pasal tentang peluang masuknya bhp asing tidak lagi tampak dalam UU BHP,namun pasal 65 UU Sisdiknas masih mengamanahkan kepentingan bhp asing dalam peraturan Pemerintah,dalam 4 fungsi sebagaimana yang dinginkan oleh WTO/ GATS. Harkat dan martabat guru sangat direndahkan dalam kedudukan sebagai tenaga kontrak,dan akibatnya hubungan yang serasi dengan murid seperti dalam sistem Among,akan ulit direalisasikan. Rangkaian kebijakan Pemerintah mulai dari UU Sisdiknas,UU Guru dan Dosen ,Perpres 76 dan 77.dan kemudian UU BHP,tampaknya perlu dikaji lagi secara kritis karena mengandung akomodasi WTO/GATS.

Pendidikan adalah hak rakyat yang wajib dipenuhi oleh pemerintah bukan kewajiban rakyat untuk membiayai dan bukan hak pemerintah untuk mengambil keuntungan dari pendidikan itu. Mari bersatu mewujudkan pendidikan yang ilmiah, demokratis dan mengabdi pada rakyat.
CABUT UU BHP!!!

2 komentar:

Anonim mengatakan...

Mau Membantu Petani Miskin, donasi ke sini

Anonim mengatakan...

Ass.wr.wb
salam kenal mas
Wuiihh..saat ini aja penddkn udh mahal. terus jadi lbh mahal...

Posting Komentar

 

Blogroll

Site Info

Text

CERDAS POS Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template