17 Mei 2009

PERNYATAAN SIKAP PERHIMPUNAN PERS MAHASISWA INDONESIA


PERNYATAAN SIKAP
Pendidikan merupakan hak dasar setiap manusia, dan pemenuhan atas hak ini menjadi kewajiban Negara/pemerintah dalam mewujudkannya. Tidak terpenuhinya hak dasar ini merupakan kegagalan Negara dalam memberikan salah satu pelayanan publik kepada rakyat. Salah satu golongan masyarakat yang kerap diabaikan aksesibilitasnya dalam bentuk pendidikan adalah rakyat miskin yang kerap menjadi bagian rakyat yang dilupakan.
Sangat jelas dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, telah ditetapkan amanat bagi pemerintah Negara Indonesia, untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam butir mengenai memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, jelas bahwa pemerintah wajib melindungi hak asasi setiap penduduknya untuk mendapatkan pendidikan setinggi-tingginya demi peningkatan kesejahteraan setiap individu Indonesia.
Namun landasan tersebut tidak sepenuhnya terealisasi, karena pemahaman akan yudiris dan normatifnya belum sepenuhnya. Akhirnya perbedaan persepsi muncul dan menjadi problem besar. Artinya keputusan akan arah pendidikan bangsa ini tidak terbaca alias samar-samar. Dan yang jelas ada keputusan atau kebijakan yang belum menggambarkan keadilan dalam pendidikan di tanah air. Berikut beberapa tuntutan dan pernyataan sikap dari kami:

1. Menolak Komersialisasi Pendidikan
Motif dari banyaknya institusi pendidikan yang bernafsu menjadi mendapatkan gelar sekolah favorit, ISO, SBI (Sekolah Bertaraf Internasional), BHP latarbelakangnya oleh motivasi menjadi institusi pendidikann yang bermutu. Yang dimaksud disini, persepsi tradisional bahwa ketenaran, prestisius, dan kebanggaan serta penghargaan adalah harga mati. Dan, harga mati itu hanya dapat dicapai oleh suatu institusi jika sudah mencapai status tersebut. Hal ini juga dikarenakan tujuh universitas yang telah sah mencapai status itu adalah universitas yang dianggap terbaik di Negeri ini.

2. Akses Pendidikan Bermutu Bagi Seluruh Lapisan Rakyat Indonesia.
Pendidikan yang bermutu sangat sulit di peroleh bagi mereka yang tidak mampu secara finansial. Jika ada sekolah gratis ataupun beasiswa bagi rakyat miskin, mutu pendidikan yang diberikan mutunya rendahan. Artinya disini ada pengkotak-kotakan atau klasifikasi akses. Yang kaya mendapat mutu paling bagus, sementara yang miskin walaupun murah, mutunya tidak bagus.

3. Anggaran Pendidikan 20 persen yang Disediakan Kepada Masyarakat
Anggaran yang diberikan masih setengah hati. Terbukti gaji guru dan pegawai termasuk didalam anggaran ini. Artinya pemerintah sudah tidak mampu memberikan anggaran pendidikan sepenuhnya kepada rakyat sebagai pelayan publik.

4. Otonomi Pendidikan
Semua itu berawal dari salah kaprah desain sistem pendidikan kita yang tertuang dalam UU maupun aturan tentang pendidikan. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Yang pada pasal 53, pada ayat 1 didalamnya, mengamatkan diterapkannya konsep BHP (Badan Hukum Pendidikan) untuk semua satuan pendidikan formal. Otonomi ini kemudian disalah artikan dari sisi finansial saja. Seharusnya ada kesepahaman bersama tentang konteks otonomi ini.

5. Logika Pasar dalam Pendidikan
Pendidikan yang seharusnya menjadi pencerahan bagi masyarakat, ternyata telah diperjual belikan. Harapan hadirnya institusi pendidikan dalam satu wilayah tertentu sebagai solusi atas permasalahan masyarakat. Namun saat ini kehadirannya malah menjadi beban, bukannya solusi dari kebutuhan itu. Masyarakat sekitar bukannya dianggap orang-orang yang harus ‘diadvokasi’. Sebaliknya, menjadi pasar potensial untuk menjual gengsi.

6. Cabut UU BHP
Beberapa bagian dari UU BHP perlu ditinjau ulang. Kerena menghambat akses pendidikan yang bermutu bagi rakyat miskin. Dan mendesak secepatnya pemerintah menerbitkan undang-undang BHP yang telah disahkan. Agar kritik dan perbaikan dari seluruh elemen bangsa Indonesia dapat menjadi masukan bagi kebijakan pemerintah yang sepihak. Berikut beberapa bagian dan pasal dalam UU BHP yang perlu di tinjau ulang:

a. Aspek Pendanaan
Pasal 41 ayat 4
Pemerintah dan pemerintah daerah menanggung paling sedikit sepertiga (1/3) dari biaya operasional pada BHPP dan BHPPD yang menyelenggarakan pendidikan menengah (SMA).
Pasal 41 ayat 7
peserta didik yang menanggung paling banyak 1/3 dari biaya operasional tersebut.
Pasal 41 ayat 6
pemerintah bersama-sama dengan BHPP menanggung paling sedikit seperdua (1/2)biaya operasional, pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
Pasal 41 ayat 9
Biaya penyelenggaraan pendidikan yang ditanggung seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan tinggi paling banyak sepertiga dari biaya operasional.

b. Aspek kurikulum
Pasal 4 ayat 2
Salah satu prinsip pengelolaan pendidikan formal oleh BHP adalah otonomi.
Pasal 33 ayat 2
tentang tugas dan wewenang organ pengelola pendidikan tinggi)
menyusun dan menetapkan kebiajakan akademik bersama dengan organ representasi pendidik.
Pasal 15 ayat 2
Organ BHP yang menjalankan fungsi badan hukum pendidikan terdiri atas 4 elemen:1. Organ representasi pemangku kepentingan 2. organ representasi pendidik. 3. organ audit bidang nonakademik 4. organ pengelola pendidikan
Pasal 18 ayat 1
organ representasi pemangku kepentingan merupakan organ tertinggi BHP dalam penyelenggaraan pendidikan formal.
Pasal 19 ayat 3
pendidikan tinggi jumlah anggota organ representasi pemangku kepentingan yang berasal dari wakil organ representasi pendidik, pemimpin organ pengelolam pendidikan, dan wakil tenaga kependidikan adalah paling banyak sepertiganya (1/3). hal ini berarti 2/3 anggota dari organ ini berasal dari pemerintah dan wakil unsur masyarakat.

7. Secara Politik Menolak Pemimpin Negara yang Mendukung Komersialisasi Pendidikan.
Demikian pernyataan sikap ini kami buat untuk dijadikan pertimbangan dan tindakan segera dari pemerintah. Untuk mewujudkan akses pendidikan yang bermutu bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Jogjakarta, 8 Mei 2009
Atas nama Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Se Indonesia
Yang Tergabung dalam Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI)
Mengetahui,
Pengurus Nasional PPMI





Fandy Ahmad
Sekretaris Jendral
Continue Reading...
 

Blogroll

Site Info

Text

CERDAS POS Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template