11 Juni 2008

Istilah-Istilah dalam Dunia Pers/Jurnalistik

Istilah-Istilah dalam Dunia Pers/Jurnalistik


  • Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak,media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

  • Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak,media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.

  • Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

  • Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

  • Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.

  • Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh pers asing.

  • Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan,atau tiddakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

  • Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.

  • Hak Tolak adalah hak wartawan karena propesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainya dari sumber berita yang harus dirahasiahkan.

  • Hak Jawab adalah hak seseorang atau kelompok orang untuk memberikan tanggapan dan sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yag merugikan nama baiknya.

  • Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

  • Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.

  • Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawannan.

  • Delik Pers adalah Delik yang terdapat dalam KUH Pidana, tetapi tidak merupakan delik yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari delik khusus yang berlaku umum.

  • Lay Out lebih mengarah ke grafis/gambar/ilustrasi/non kata atau perwajahan/tata letak, termasuk setting.

  • Setting adalah tata letak kata/permainan hurup(besar/ kecil dan bentuk tulisan )

  • Editing untuk menambah/mengurangi kata atau pembenaran kata, merupakan proses koreksi.

  • Re-Wraiting, merupakan proses penulisan ulang, baik dalam bahasa Inggris/dll, marangkum berita-berita luar negeri yang pada umumnya tidak boleh hunting langsung tapi diberitakan oleh kita (exs. Kantor berita Antara,Reuters dll)

  • Hunting, keseluruhan proses pencaharian berita/berburu berita atau photo.

  • Dead-Line, waktu akhir pengumpulan berita.

  • Koresponden, wartawan yang ditempatkan diluar daerah (ini resmi,tercatat,dll)

  • Freelance, penulis lepas

  • Quate, petikan-petikan terpenting/menonjol/membuat heboh/paling menarik pembaca yang biasanya diambil dari keseluruhan berita. Pada dasarnya, maksusnya untuk memberikan poin yang menarik bagi pembaca.

  • Caption, keterangan photo

  • Balance, berita yang berimbang antara nara sumber dengan pencari berita (harus dicari berita benar/tidak, dikonfirmasikan....)

  • Chek & Recheck, merupakan proses sebelum balance (mengcek kebenaran suatu berita )

  • Dll.


0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogroll

Site Info

Text

CERDAS POS Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template